Kepada Yth,
Bapak/ Ibu Kepala Madrasah
Bapak/ Ibu Bendahara Madrasah
Bapak/ Ibu Operator BOS
Di Surabaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Diberitahukan, bahwa dalam rangka persiapan pengusulan BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut:
- Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOS telah mengalami revisi yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022;
- Ketentuan pada point 1, mohon dijadikn acuan dalam membelanjakan dana BOS Madrasah, dikarenakan banyaknya perubahan yang perlu diperhatikan sebagai langkah penyusunan LPJ BOS agar tidak menyalahi ketentuan yang ditetapkan;
- Dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II mengalami Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) sebesar Rp 1.150.255.485.000,-. Dan penyaluran sisa anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus automatic adjustment) sebesar Rp 1.150.255.485.000,- tersebut akan diinformasikan lebih lanjut;
- Berdasarkan ketentuan point 3, maka diharapkan seluruh lembaga memperhatikan portal BOS masing-masing. Karena didalamnya terdapat nilai dana alokasi tahap II dan nilai dana yang berstatus “AA” (Automatic Adjustment). Sehingga dalam membuat kwitansi usulan BOS, seluruh lembaga mencantumkan nilai dana BOS nya sesuai dengan alokasi bisadicairkan pada portal BOS lembaga tahap II (dapat dilihat pada portal BOS masing masing lembaga);
- Bagi madrasah BELUM mendapatkan bimtek EDM dan e-RKAM:
- madrasah melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id;
- unggah LPJ bulan Desember 2021 dan LPJ bulan Januari – Juni 2022;
- unggah SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap I yang telah digunakan;
- unggah surat permohonan pencairan dengan nominal sebesar pada akun madrasah; dan
- unggah kuitansi penerimaan dengan nominal sebesar pada akun madrasah.
Untuk lebih jelasnya disilahkan untuk mengunduh Surat Edaran pada link dibawah ini.
Tag :
Publikasi